Minggu, 29 September 2013

Menghilangkan bekas luka Menghilangkan bekas luka Shutterstock
Bagi sebagian orang, mempunyai bekas luka seperti bekas cacar, bekas jerawat, lecet atau luka karena teriris benda tajam bisa sangat memengaruhi kepercayaan diri.
Terutama jika bekas luka tersebut berada di betis, paha, lengan atau wajah. Menghilangkan bekas luka lama atau baru memang tidaklah mudah. Jika bekas luka tersebut tidak dirawat dengan benar maka luka tersebut bisa jadi tidak akan pernah hilang selamanya atau luka tersebut dapat menjadi keloid.
Tak heran jika beberapa orang khawatir akan hal tersebut bahkan rela melakukan cara apa saja. Berbagai produk lotion khusus atau salep khusus pun dibeli, bahkan ada juga yang nekat melakukan operasi plastik atau laser agar kulitnya menjadi mulus kembali tanpa peduli berapa biaya yang harus dikeluarkan!
Sebenarnya, selain pengobatan modern, ada alternatif yang tidak kalah ampuhnya untuk menghilangkan bekas luka. Alternatif tersebut dapat dilalui dengan menggunakan bahan tradisional.
Artikel ini merangkum 7 cara alami terbaik yang sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak orang untuk menghilangkan bekas luka mereka. Penasaran dengan bahan tradisonal apa saja yang dapat dicoba? Berikut adalah uraiannya.
  • Mentimun
    Buah yang dalam bahasa latinnya mempunyai nama Cucumis sativus ini tidak hanya mengandung vitamin C dan potasium yang baik untuk menangkal radikal bebas, tetapi  juga memiliki kandungan  air yang cukup tinggi dan menyegarkan. Joel Schlessinger,MD, ahli kulit dari Omaha, Nebraska, menyimpulkan bahwa mentimun juga memiliki kandungan silika yang dapat meningkatkan produksi kolagen dan mencegah munculnya keriput.  Tidak heran, banyak produk yang menggunakan mentimun sebagai bagian penting dalam perawatan kulit baik untuk mengencangkan, melembabkan kulit, mengatasi jerawat, dan bahkan untuk menghilangkan bekas luka pada kulit. Untuk menghilangkan bekas luka, cuci bersih mentimun, kemudian potong mentimun menjadi kecil-kecil lalu haluskan dengan blender atau ditumbuk. Setelah halus, oleskan pada bekas luka dan biarkan sepanjang malam. Jika dilakukan dengan rutin maka bekas luka dapat berangsur-angsur menjadi samar dan hilang.
  • Madu
    Cairan yang menyerupai sirup, kental dan memiliki rasa manis ini juga bisa merangsang regenerasi sel, mendinginkan, mengurangi nyeri dan menghilangkan bekas luka. Agar mendapatkan manfaat dari madu, James F Balch dan Phyllis A. Balch, dalam Prescription for Nutritional Healing menganjurkan untuk menggunakan madu yang masih alami. Oleskan madu secara merata pada luka. Biarkan selama 20-30 menit. Kemudian, bilas dengan air hangat. Lakukan beberapa kali sehari dan rutin.
  • Teh Hijau
    Para ahli kesehatan menyimpulkan bahwa daun teh hijau memiliki kandungan antioksidan  bernama Epigallocatechin Gallate (EGCG). Kandungan antioksidan ini memiliki kekuatan 200 kali lebih hebat dari vitamin E dan sudah terbukti dapat mengurangi aktivitas hormon penyebab jerawat, mengurangi peradangan pada kulit, mengontrol produksi minyak serta menghilangkan bekas luka yang ditimbulkan akibat jerawat. Selain dikonsumsi sebagai minuman, daun teh hijau dapat juga dijadikan toner. Caranya, basahkan kapas atau handuk kecil dengan air daun teh hijau yang sudah diseduh. Lalu, usapkan kapas atau handuk kecil tersebut pada bagian luka yang sudah dibersihkan.
  • Daun Pare
    Pare, tanaman yang terkenal dengan buahnya yang pahit ini merupakan salah satu tanaman herbal yang sudah banyak dikenal manfaatnya untuk kesehatan. Dan ternyata, selain buahnya, daunnya pun dapat kita gunakan untuk menyamarkan bekas luka. Caranya, cuci sampai bersih segenggam daun Pare yang masih segar. Lalu, remas-remas sampai halus. Tambahkan sedikit air hangat, lalu peras. Kemudian, campurkan air perasan tersebut dengan 2 sendok makan tepung beras hingga teksturnya seperti lotion. Kemudian, aduk sampai merata. Balurkan pada bagian bekas luka. Biarkan sampai kering dan bilas sampai bersih.
  • Daun Mint
    Tanaman yang terkenal dengan nama Mentha Piperita ini adalah sebuah tanaman herbal yang banyak digunakan untuk berbagai produk seperti odol, obat kumur maupun minyak angin. Selain itu, daun mint juga memiliki manfaat yang baik untuk kesehatan kulit. Daun mint juga sering digunakan untuk membantu jerawat, luka bakar, dan bahkan juga ampuh untuk menghilangkan bekas luka. Caranya, ambillah beberapa lembar daun mint. Cuci bersih dan haluskan hingga membentuk scrub. Selanjutnya oleskan ke area luka Anda.
  • Lidah Buaya
    Tanaman ini biasa dikenal sebagai tanaman penumbuh rambut secara alami. Belakangan, lidah buaya juga digunakan untuk perawatan kulit. Tak heran, karena kandungan lignin dan asam amino yang terdapat pada tanaman ini dapat melembabkan kulit dan meregenerasi sel kulit.  Lidah buaya juga memiliki anti-radang yang dapat mengurangi radang pada kulit dan menghilangkan bekas luka. Caranya, cukup oleskan lendir lidah buaya pada bekas luka secara rutin. Berhati-hatilah agar tidak kena bagian getah dari lidah buaya tersebut karena getah tersebut dapat membuat kulit terasa gatal.
  • Noni Juice
    Noni juice mengandung senyawa scopoletin, senyawa ini sangat efektif sebagai zat anti-radang. Beberapa orang yang sudah mengetahui kandungan dari Noni juice bahkan menggunakannya untuk menghilangkan bekas luka bakar mereka. Basahkan handuk kecil dengan Noni juice. Lalu, kompres bekas luka tersebut dan biarkan hingga mengering. Kemudian, bilas dengan air hangat. Lakukan secara rutin sehari 2-3 kali sehari sampai bekas lukanya hilang.
Menggunakan bahan-bahan alami untuk menghilangkan bekas luka, membuat Anda bebas dari efek samping, biayanya juga terjangkau dan dapat dilakukan semua orang di rumah sendiri.
Sekadar informasi, seperti diuraikan di atas, Noni juice dapat membantu menghilangkan luka, ternyata selain untuk luka, Noni juice banyak sekali manfaatnya, khususnya dapat membantu penyembuhan berbagai jenis penyakit berat, seperti darah tinggi, kolesterol, asam urat, stroke, stress, sulit tidur dan banyak lagi. Ingin mendapatkan informasi lengkap tentang Noni juice? Silakan simak artikel-artikel kami tentang Noni juice,
Sejarah Hidup Nabi Muhammad SAW Lengkap- Nabi Muhammad SAW merupakan nabi terakhir yang di utus ke muka bumi ini. Setelah nabi Muhammad SAW tidak ada nabi lagi setelahnya. Nabi Muhammad SAW adalah panutan atau teladan bagi umat Islam. Tanpa jasa dan usahanya mungkin sampai saat ini kita tidak akan pernah memeluk agama Islam. Berikut ini sekelumit kisahnya yang harus kita ketahui:
Sejarah Hidup Nabi Muhammad SAW Lengkap
1. Masa Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan Kebiasaan Masyarakat Jahiliyah

Pada masa kelahiran Nabi Muhammad SAW terdapat kejadian yang luar biasa yaitu ada serombongan pasukan Gajah yang dipimpin Raja Abrahah (Gubernur kerajaan Habsyi di Yaman) hendak menghancurkan Kakbah karena negeri Makkah semakin ramai dan bangsa Quraisy semakin terhormat dan setiap tahunnya selalu padat umat manusia untuk haji. Ini membuat Abrahah iri dan Abrahah berusaha membelokkan umat manusia agar tidak lagi ke Makkah. Abrahah mendirikan gereja besar di Shan’a yang bernama Al-Qulles. Namun tak seorang pun mau datang ke gereja Al Qulles itu. Abrahah marah besar dan akhirnya mengerahkan tentara bergajah untuk menyerang Kakbah. Didekat Makkah pasukan bergajah merampas harta benda penduduk termasuk 100 ekor Unta Abdul Muthalib

Dengan tak disangka Abdul Munthalib kedatangan utusan Abrahah supaya menghadap ke Abrahah. Yang pada akhirnya Abdul Munthalib meminta Untanya untuk dikembalikan dan bersedia mengungsi bersama penduduk dan Abdul Munthalib berdo’a kepada Allah supaya Kakbah diselamatkan.

Keadaan kota Makkah sepi tentara Abrahah dengan leluasa masuk Makkah dan siap untuk menghancurkan Kakbah. Allah SWT mengutus burung Ababil untuk membawa kerikil Sijjil dengan paruhnya. Kerikil itu dijatuhkan tepat mengenai kepala masing-masing pasukan bergajah tersebut hingga tembus ke badan sampai mati. Peristiwa ini diabadikan dalam Al-Qur’an surat Al Fiil ayat 1-5. (QS 105 :1-5). Pasukan bergajah hancur lebur mendapat adzab dari Allah SWT.

Pada masa itu lahir bayi yang diberi nama Muhammad dari kandungan ibu Aminah dan yang ber-ayahkan Abdullah. Muhammad lahir sudah yatim karena saat nabi Muhammad SAW masih dalam kandungan ayahnya sudah meninggal dunia. Nabi Muhammad SAW lahir pada hari Senin, 12 Rabiul Awal tahun Gajah dan bertepatan tanggal 22 April 571 M.

2. Kebiasaan Masyarakat Jahiliyah

Pada zaman kelahiran nabi Muhammad SAW masyarakat Makkah mempunyai kebiasaan jahiliyah yaitu kebiasaan menyembah patung atau berhala. Jahiliyah artinya zaman kebodohan. Yang disembah bukan Allah tetapi patung atau berhala dan kebiasaannya sangat buruk yaitu mabuk, berjudi, maksiat dan merendahkan derajat wanita. Mereka hidup berpindah-pindah dan terpecah dalam suku-suku yang disebut kabilah. Hidup serba bebas tidak ada aturan dalam bermasyarakat. Sehingga kehidupan sangat kacau balau.

Nah, di saat kekacaubalauan masyarakat Makkah itu lahir Nabi Muhammad SAW sebagai Rahmat bagi seluruh alam.

3. Masa Kanak-Kanak Nabi Muhammad SAW hingga Masa Kerasulannya

Kebiasaan di kalangan pemuka pada saat itu apabila mempunyai bayi, maka bayi yang baru lahir itu dititipkan kepada kaum ibu pedesaan. Dengan tujuan agar dapat menghirup udara segar dan bersih serta untuk menjaga kondisi tubuh ibunya agar tetap sehat.

Menurut riwayat, setelah Muhammad dilahirkan disusui oleh ibunya hanya beberapa hari saja, Tsuaibah menyusui 3 hari setelah itu oleh Abdul Munthalib disusukan kepada Halimah Sa’diyah istri Haris dari kabilah Banu Saad.

Semenjak kecil Muhammad memiliki keistimewaan yaitu badannya cepat besar, umur 5 bulan sudah dapat berjalan dan umur 9 th sudah lancar berbicara serta umur 2 th sudah menggembalakan kambing dan wajahnya memancarkan cahaya.

Muhammad diasuh Halimah selama 6 th. Pada usia 4 th Muhammad didekati oleh malaikat Jibril dan menelentangkannya lalu membelah dada dan mengeluarkan hati serta segumpal darah dari dada nabi Muhammad SAW lalu Jibril mencucinya kemudian menata kembali ke tempatnya dan Muhammad tetap dalam keadaan bugar.

Dengan adanya peristiwa pembelahan dada itu, Halimah khawatir dan mengembalikan Muhammad ke ibundanya. Pada usia 6 th nabi diajak Ibunya untuk berziarah ke makam ayahnya di Yatsrib dengan perlalanan 500 km. Dalam perjalanan pulang ke Makkah Aminah sakit dan akhirnya meninggal di Abwa yang terletak antara Makkah dan Madinah.

Nabi Muhammad lantas ditemani Ummu Aiman ke Makkah dan diantarkan ke tempat kakeknya yaitu Abdul Munthalib. Sejak itu Nabi menjadi yatim piyatu tidak punya ayah dan ibu. Abdul Munthalib sangat menyayangi cucunya ini (Muhammad) dan pada usia 8 th 2 bl 10 hari Abdul Munthalib wafat. Kemudian Nabi diasuh oleh pamannya yang bernama Abu Thalib.

Abu Thalib mengasuh menjaga nabi sampai umur lebih dari 40 th. Pada usia 12 th nabi diajak Abu Thalib berdagang ke Syam. Di tengah perjalanan bertemu dengan pendeta Bahira. Untuk keselamatan nabi Bahira meminta abu Thalib kembali ke Makkah.

Ketika Nabi berusia 15 th meletus perang Fijar antara kabilah Quraisy bersama Kinanah dengan Qais Ailan. Nabi ikut bergabung dalam perang ini dengan mengumpulkan anak-anak panah buat paman-paman beliau untuk dilemparkan kembali ke musuh.

Pada masa remajanya Nabi Muhammad biasa menggembala Kambing dan pada usia 25 th menjalankan barang dagangan milik Khadijah ke Syam. Nabi Muhammad SAW dipercaya untuk berdagang dan ditemani oleh Maisyarah. Dalam berdagang nabi SAW jujur dan amanah serta keuntungannya melimpah ruah.

Peristiwa tentang cara dagangnya nabi SAW itu diceritakan Maisyarah ke Khadijah. Lantas Khadijah tertarik dan mengutus Nufaisah Binti Mun-ya untuk menemui Nabi agar mau menikah dengan Khadijah. Setelah itu Nabi memusyawarahkan kepada pamannya dan disetujuinya akhirnya Khadijah menikah dengan Nabi Muhammad SAW dengan mas kawin 20 ekor Onta Muda.

Usia Khadijah waktu itu 40 th dan Nabi Muhammad SAW 25 th. Dalam perkawinannya Nabi dianugerahi 6 putra-putri yaitu Qasim, Abdullah, Zainab, Ruqayah, Ummu Kulsum dan Fatimah. Semua anak laki-laki nabi wafat waktu masih kecil dan anak perempuannya yang masih hidup sampai nabi wafat adalah Fatimah.

Masa Kerasulan Nabi Muhammad SAW


Pada usia 35 th lima tahun sebelum kenabian ada suatu peristiwa yaitu Makkah dilanda banjir besar hingga meluap ke baitul Haram yang dapat meruntuhkan Kakbah. Dengan peristiwa itu orang-orang Quraisy sepakat untuk memperbaiki Kakbah dan yang menjadi arsitek adalah orang Romawi yang bernama Baqum.

Ketika pembangunan sudah sampai di bagian Hajar Aswad mereka saling berselisih tentang siapa yang meletakkan hajar Aswad ditempat semula dan perselisihan ini sampai 5 hari tanpa ada keputusan dan bahkan hampir terjadi peretumpahan darah. Akhirnya Abu Umayah menawarkan jalan keluar siapa yang pertama kali masuk lewat pintu Masjid itulah orang yang memimpin peletakan Hajar Aswad. Semua pada sepakat dengan cara ini. Allah SWT menghendaki ternyata yang pertama kali masuk pintu masjid adalah Rasulullah SAW dan yang berhak adalah Rasulullah.

Orang-orang Quraisy berkumpul untuk meletakkan Hajar Aswad . Rasulullah meminta sehelai selendang dan pemuka-pemuka kabilah supaya memegang ujung-ujung selendang lalu mengangkatnya bersama-sama. Setelah mendekati tempatnya Nabi mengambil Hajar Aswad dan meletakkannya ke tempat semula akhirnya legalah semua. Mereka pada berbisik dan menjuluki “Al-Amin” yang artinya dapat dipercaya.

Nabi Muhammad SAW mempunyai kelebihan dibanding dengan manusia biasa, beliau sebagai orang yang unggul, pandai, terpelihara dari hal-hal yang buruk, perkataannya lembut, akhlaknya utama, sifatnya mulia, jujur terjaga jiwanya, terpuji kebaikannya, paling baik amalnya, tepat janji, paling bisa dipercaya sehingga mendapat julukan Al-Amin dan beliau juga membawa bebannya sendiri, memberi kepada orang miskin, menjamu tamu dan menolong siapapun yang hendak menegakkan kebenaran.

Pada saat Nabi Muhammad SAW hampir berusia 40 th kesukaannya mengasingkan diri dengan berbekal Roti dan pergi ke Gua Hira di Jabal Nur. Rasulullah di Gua Hira beribadah dan memikirkan keagungan alam. Pada usia genap 40 th Nabi dianggkat menjadi Rasul. Beliau menerima wahyu yang pertama di gua Hira dengan perantaraan Malaikat jibril yaitu surat Al-Alaq ayat 1-5.

Ketika Nabi berada di gua Hira datang malaikat Jibril dan memeluk Nabi sambil berkata “Bacalah”. Jawab Nabi “Aku tidak dapat membaca” Lantas Malaikat memegangi dan merangkul Nabi hingga sesak kemudian melepaskannya dan berkata lagi “Bacalah”. Jawab Nabi”Aku tidak bisa membaca”. Lantas Malaikat memegangi dan merangkulnya lagi sampai ketiga kalinya sampai Nabi merasa sesak kemudian melepasknnya. Lalu Nabi bersedia mengikutinya (Surat Al-Alaq ayat 1-5). QS 96 : 1-5)

Rasulullah mengulang bacaan ini dengan hati yang bergetar lalu pulang dan menemui Khadijah (isterinya) untuk minta diselimutinya. Beliau diselimuti hingga tidak lagi menggigil tapi khawatir akan keadaan dirinya.

Khadijah menemui Waraqah bin Naufal dan menceritakan kejadian yang dialami oleh Nabi. Waraqah menanggapi “Maha suci, Maha suci, Dia benar-benar nabi umat ini, katakanlah kepadanya, agar dia berteguh hati.

4. Rasulullah Berdakwah

Rasulullah SAW di kala mengasingkan diri di Gua Hira dengan perasaan cemas dan khawatir tiba-tiba terdengan suara dari langit, beliau menengadah tampak malaikat jibril. Beliau menggigil, ketakutan dan pulang minta kepada isterinya untuk menyelimutinya. Dalam keadaan berselimut itu datang Jibril menyampaikan wahyu yang ke dua yaitu surat Al Muddatsir (QS 74 ayat 1-7).

Dengan turunnya wahyu ini Rasulullah SAW mendapat tugas untuk menyiarkan agama Islam dan mengajak umat manusia menyembah Allah SWT.

1). Menyiarkan Agama Islam Secara Sembunyi-Sembunyi


Setelah Rasulullah SAW menerima wahyu kedua mulailah beliau dakwah secara sembunyi-sembunyi dengan mengajak keluarganya dan sahabat-sahabat beliau seorang demi seorang masuk Islam.

Orang-orang yang pertama-tama masuk Islam adalah:

a). Siti Khadijah (Istri Nabi SAW)

b). Ali Bin Abi Thalib (Paman Nabi SAW)

c). Zaid Bin Haritsah (Anak angkat Nabi SAW)

d). Abu Bakar Ash-Shidiq (Sahabat Dekat Nabi SAW)
Orang-orang yang masuk Islam dengan perantaraan Abu Bakar Ash-Shidiq yaitu:

a). Utsman Bin Affan

b). Zubair Bin Awwam

c). Saad Bin Abi Waqqash

d). Abdurahman Bin Auf

e). Thalhah Bin “Ubaidillah

f). Abu Ubaidillah Bin Jarrah

g). Arqam Bin Abil Arqam

h). Fatimah Binti Khathab

Mereka itu diberi gelar “As-Saabiqunal Awwaluun” Artinya orang-orang yang terdahulu dan yang pertama-tama masuk Islam dan mendapat pelajaran tentang Islam langsung dari Rasulullah SAW di rumah Arqam Bin Abil Arqam.

2). Menyiarkan Agama Islam Secara Terang-Terangan


Tiga tahun lamanya Rasulullah SAW dakwah secara sembunyi sembunyi dari satu rumah ke rumah lainnya. Kemudian turun surat Al Hijr: 94 (QS 15 ayat 94). Artinya”Maka sampaikanlah secara terang-terangan segala apa yang telah diperintahkan kepadamu dan berpalinglah dari orang-orang musyrik (QS Al Hijr : 15). Dengan turunnya ayat ini Rasulullah SAW menyiarkan dakwah secara terang-terangan dan meninggalkan cara sembunyi-sembunyi. Agama Islam menjadi perhatian dan pembicaraan yang ramai dikalangan masyarakat Makkah. Islam semakin meluas dan pengikutnya semakin bertambah.

5. Bagaimana tanggapan orang-orang Quraisy?

Orang-orang quraisy marah dan melarang penyiaran islam bahkan nyawa Rasul terancam. Nabi beserta sahabatnya semakin kuat dan tangguh tantangan dan hambatan dihadapi dengan tabah serta sabar walaupun ejekan, cacian, olok-olokan dan tertawaan, menjelek-jelekkan, melawan al-Qur’an dan memberikan tawaran bergantian dalam penyembahan.

Dakwah secara terangan ini walaupun banyak tantangan banyak yang masuk Agama Islam dan untuk penyiaran Islam Nabi SAW ke Habasyah (Etiopia),Thaif, dan Yatsrib (Madinah). Sehingga Islam meluas dan banyak pengikutnya.

Pada masa kerasulan Nabi Muhammad SAW th ke 10 pada saat “Amul Khuzni”artinya tahun duka cita yaitu Abu Thalib (pamannya wafat) dan siti Khadijah (istri nabi juga wafat) serta umat Islam pada sengsara. Ditengah kesedihan ini Nabi Muhammad dijemput oleh Malaikat Jibril untuk Isra’ Mi’raj yaitu sebuah perjalanan dari masjidil Aqsha ke Masjidil Haram dan dari Masjidil Haram menuju ke Sidratul Muntaha untuk menghadap Allah SWT untuk menerima perintah shalat lima waktu.

6. Rasulullah SAW sebagai Uswatun Hasanah

Uswatun Hasanah artinya teladan yang baik. Panutan dan teladan umat Islam adalah Nabi Muhammad SAW. seorang laki-laki pilihan Allah SWT yang diutus untuk menyampaikan ajaran yang benar yaitu Agama Islam. Oleh sebab itu, kita sebagai muslim harus meniru dan mencontoh kepribadian beliau. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam QS Al Ahzab ayat 21 yang berbunyi:

Artinya”Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah SAW suri teladan yang baik bagimu bagi orang yang mengharap rahmat Allah SWT dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.(QS Al Ahzab:21).

Untuk dapat meneladani Rasulullah SAW harus banyak belajar dari Al-Qur’an dan Al Hadits. Sebagai salah satu contoh saja yaitu tentang kejujuran dan amanah atau dapat dipercayanya nabi Muhammad SAW.

7. Sifat Rasulullah SAW

Rasulullah SAW mempunyai sifat yang baik yaitu:

1). Siddiq

Siddiq artinya jujur dan sangat tidak mungkin Rasulullah bersifat bohong (kidzib) Rasulullah sangat jujur baik dalam pekerjaan maupun perkataannya. Apa yang dikatakan dan disampaikan serta yang diperbuat adalah benar dan tidak bohong. Karena akhlak Rasulullah adalah cerminan dari perintah Allah SWT.

2). Amanah

Amanah artinya dapat dipercaya. Sangat tidak mungkin Rasulullah bersifat Khianat atau tidak dapat dipercaya. Rasulullah tidak berbuat yang melanggar aturan Allah SWT. Rasulullah taat kepada Allah SWT. Dan dalam membawakan risalah sesuai dengan petunjuk Allah SWT tidak mengadakan penghianatan terhadap Allah SWT maupun kepada umatnya.

3). Tabligh

Tabligh artinya menyampaikan. Rasulullah sangat tidak mungkin untuk menyembunyikan (kitman). Setiap wahyu dari Allah disampaikan kepada umatnya tidak ada yang ditutup- tutupi atau disembunyikan walaupun yang disampaikan itu pahit dan bertentangan dengan tradisi orang kafir. Rasulullah menyampaikan risalah secara sempurna sesuai dengan perintah Allah SWT.

4). Fathonah

Fathonah artinya cerdas. Sangat tidak mungkin Rasul bersifat baladah atau bodoh. Para Rasul semuanya cerdas sehingga dapat menyampaikan wahyu yang telah diterima dari Allah SWT. Rasul adalah manusia pilihan Allah SWT maka sangat tidak mungkin Rasul itu bodoh. Apabila bodoh bagaimana bisa menyampaikan wahyu Allah.

8. Haji Wada’ Rasulullah SAW

Pada tahun 10 H, nabi Muhammad SAW melaksanakan haji yang terakhir yautu haji wada’. Sekitar 100 ribu jamaah yang turut serta dalam ibadah haji bersama beliau. Pada saat wukuf di arafah Nabi SAW menyampaikan khutbahnya dihadapan umatnya yaitu yang berisi pelarangan melaksanakan penumpahan darah kecuali dengan cara yang benar, melarang mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar, melarang makan makanan yang riba dan menganiaya, hamba sahaya harus diperlakukan dengan baik, dan umatnya supaya berpegang teguh dengan Al Qur’an dan sunah Nabi SAW.

Dalam surat Al Maidah ayat 3 telah diungkapkan bahwa:

Artinya: “ Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan sungguh telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu.” (Q.S. Al Maidah (5) : 3).

Ayat ini menjelaskan bahwa dakwah nabi Muhammad SAW telah sempurna. Nabi Muhammad SAW dakwah selama 23 tahun. Pada suatu hari beliau merasa kurang enak badan, badan beliau semakin tambah melemah, beliau menunjuk Abu Bakar sebagai imam pengganti beliau dalam shalat. Pada tanggal 12 Rabiul Awwal tahun 11 Hijriyah beliu wafat dalam usia 63 tahun.

B. Nabi Muhammad SAW Rahmatan Lil ‘Alamin

Nabi Muhammad SAW adalah nabi akhiruzzaman yaitu nabi yang terakhir di dunia ini. Maka setelah nabi Muhammad Saw tidak ada nabi lagi di dunia ini. Allah SWT mengutus nabi Muhammad SAW sebagai rahmatan lil ‘Alamin yaitu untuk semua manusia dan bangsa. Nabi Muhammad Saw diutus untuk memberikan bimbingan kepada manusia agar menjalani hidup yang benar sehingga dapat memperoleh kebahagiaan di dunia maupun di akherat.

Misi Nabi Muhammad SAW

Misi yang dibawa nabi Muhammad SAW adalah cerminan atau panutan bagi seluruh umat manusia yaitu sebagai berikut:

a. Menyiarkan agama Islam

Islam disiarkan atau didakwahkan Rasulullah SAW secara sempurna terhadap umat manusia yaitu selama 23 tahun.

b. Menyampaikan wahyu Allah SWT

Wahyu Allah SWT yaitu berupa Al Qur’an. Al Qur’an ini di dakwahkan kepada umat manusia dan bangsa sebagai pedoman hidup.

c. Menyampaikan kabar gembira dan peringatan kepada umat manusia

d. Menyempurnakan akhlak yaitu akhlak Qurani

Misi nabi Muhammad SAW tidak hanya dikalangan kaum tertentu saja akan tetapi Rasulullah SAW diutus untuk seluruh kaum dan bangsa dan ajarannya berlaku untuk seluruh umat manusia sepanjang masa. Dari berbagai sumbe

Sabtu, 28 September 2013

makalah sistem hukum dan peradilan internasional

                                                           KATA PENGANTAR

            Alhamdulilahirabbilalamin, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT berkat rahmat dan karunia-Nya, kami kelompok 2 kelas XI ipa 1 YPRU dapat menyelesaikan tugas penyusunan makalah PKn yang berjudul “SISTEM HUKUM dan PERADILAN INTERNASIONAL”.
            Sesuai dengan judul yang telah disebutkan diatas, dalam makalah ini kami memaparkan mengenai sistem hukum internasional, peradilan internasional, pengertian hukum internasional, asas-asas hukum internasional, serta materi-materi lain yang berkaitan dengan topik tersebut.
            Tujuan dari penyusunan makalah ini, selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran PKn,  juga kami susun sebagai bahan pembelajaran diskusi kami bersama kelompok lain.
            Namun di samping itu, kami menyadari betul bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Dan untuk itu kami mengharapakan kritik dan saran  yang sekiranya membangun dari  para pembaca sekalian agar kekurangan dalam  makalah ini dapat diperbaiki dan menjadi lebih sempurna untuk proses penambahan wawasan kita semua
                                                                                                                              Pati,23 Agustus 2013


                                                                                                                                                Penyusun

                                                                                                                                                         




















DAFTAR ISI


Kata Pengantar .......................................................................................................... i
Daftar Isi.................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ....................................................................... ..................................1
B.     Tujuan .................................................................................... ............................... .1
C.     Perumusan Masalah ...................................................................................... .......... 1
BAB II PEMBAHASAN
   A.Sistem Hukum dan Perdilan Internasional
a.    Sistem Hukum Internasional ........................................................................  2
b.     Pengertian Hukum Internasional  ................................................................  2
c.     Asal Mula Hukum Internasional .......................................... .......................  2
d.    Hukum Internasional Dalam Arti Modern ............................... ................. .  3
e.     Asas-asas Hukum Internasional ........................................... .......................3
f.      Sumber Hukum Internasional ................................................................ 4
g.    Subjek Hukum Internasional ................................................ ...................... 5
h.    Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional .........................  6
i.       Proses Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional .............  6
j.       Peradilan Internasional .................................................... ............................ 8
  B.Penyebab timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh mahkamah internasional.
a.sengketa nasiona dan faktor penyebab
b.peran mahkamah internasional dalam menyeesaikan sengketa internasional
c.prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui mahkamah internsional
d.keputusan mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional
e.peranan hukum internasional dalam menjaga perdamaian dunia
f.prinsip hidup berdampingan secara damai berdasarkan persaman derajat
     C.menghargai keputusan mahkamah internasional
BAB III PENUTUP
A.      Kesimpulan .......................................................................................................  10
B.       Saran ................................................................................................................   10
        DAFTAR PUSTAKA












BAB I
PENDAHULUAN
C.    Latar Belakang

         Perkembangan dunia global dalam masyarakat internasional pada zaman sekarang sudah banyak yang melintasi batas-batas wilayah teritorial suatu negara. Dan hal ini sudah tentu memerlukan suatu aturan atau tata tertib hukum yang jelas dan tegas. Yang bertujuan untuk menciptakan suatu kerukunan dalam menjalin kerjasama antar negara yang saling menguntungkan. Dan sumber hukum internasional seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan sebagainya memilki peran penting dalam mengatur masalah-masalah bersama yang dihadapi subyek-subyek hukum internasional.

B.  Tujuan

         Makalah ini kami susun selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, juga kami memiliki tujuan agar dapat membantu menambah referensi mengenai sistem hukum internasional.

C.    Metode Penulisan

        Metode yang kami gunakan dalam menyusun makalah ini adalah metode daftar pustaka. Dimana metode ini kami pilih untuk bahan sumber serta pedoman untuk kami dalam menyusun makalah ini.






















BAB II
PEMBAHASAN

A.SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

a.   Sistem Hukum Internasional
Sistem hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku dan wajib dipatuhi oleh seluruh komunitas internasional. Artinya hukum internasional harus dipatuhi oleh setiap negara. Sistem hukum internasional juga merupakan aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara.

b.   Pengertian Hukum Internasional
Pengertian hukum internasional secara umum merupakan bagian hukum yang mengatur aktifitas entitas dalan skala internasional. Awalnya hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini mulai meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Namun disamping itu, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai hukum internasional. Diantaranya adalah :
1.      J.G Starke
Hukun internasional adalah sekumpulan hukum-hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asa-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
2.      Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagi bangsa di berbagai negara.
3.      Mochtar Kusumaatmaja
4.      Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara :
•         Negara dengan negara
•         Negara dan subyek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain

c.   Asal Mula Hukum Internasional
Hukum internasional sudah dikenal oleh bangsa romawi sejak tahun 89 sebelum masehi. Mereka mengenal adengan nama ius civile (hukum sipil) dan ius gentium (hukum antar bangsa). Ius civile merupakan hukum nasional yang berlaku yang berlaku bagi warga romawi dimanapun mereka berada. Ius gentium yang kemudian berkembang menjadi ius inter gentium ialah hukum yang merupakan bagian dari hukum romawi yang diterapkan bagi orang asing yang bukan orang romawi, yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang asing.
Kemudian hukum ini berkembang menjadi volkernrecht (bahasa Jerman), droit des gens (bahasa Prancis), dan law of nations atau international law (bahasa Inggris). Pengertian volkernrecht  dan ius gentium sebenarnya tidak sama  karena dalam hukum Romawi, istilah ius gentium memiliki pengertian :
a.       Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota Roma dan orang asing.
b.      Hukum ynag diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam yang menjadi dasar perkembangan hukum internasional di Eropa pada abad ke-15 sampai dengan abad ke-19.
Seiring dengan perkembangan yang ada, pemahaman mengenai hukum internasional dapat dibedakan dalam 2 hal, yaitu :
a.       Hukum Perdata Internasional. Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum hukum antar warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain.
b.      Hukum publik internasional, yaitu hukum yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antarnegara).
Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).

d.   Hukum Internasional Dalam Arti Modern
Hukum internasional yang kita kenal sekarang merupakan hasil dari diadakannya konfernsi Wina tahun 1969 yang diikuti oleh para pakar hukum dunia. Hasil konferensi tersebut menyepakati sebuah naskah hukum internasional, baik yang menyangkut hukum perdata maupun hukum publik
e.     Asas-asas Hukum Internasional
Dalam menjalin hubungan antar bangsa, ada beberapa asas yang harus diperhatikan oleh setiap negara.


a.       Asas Teritorial
Didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Intinya, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayah negaranya.
b.      Asas Kebangsaan
Didasarkan atas kekuasaan negara untuk warga negaranya. Intinya, setiap warga negara dimanapun dia berada tetap mnedapatka perlakuan hukum dari negaranya sendiri meskipun seddang berada di negara asing.
c.       Asas kepentingan umum
Didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

Ketiga asas ini sangat penting untuk diperhatikan, apabila tidak diperhatikan dengan baik maka akan timbul ketidak-sesuaian hukum dalam menjalankan hubungan internasional.



f.    Sumber Hukum Internasional

Menurut Mochtar Kusumaatmaja dalam buku “Hukum Internasional Humaniter”, sumber hukum internasional dapat dibedakan mennjadi sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.
a.       Dalam Arti Material
Hukum internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional. Pada dasarnya masyarakat negara-negara atau masyarakat bangsa-bangsa yang anggotanya didasarkan pada
kesukarelaaan dan kesadaran, sedangkan kekuasaan tertinggi tetap berada di negara masing-masing. 
Meski demikian, ada sebagian besar negara anggota masyarakat  yang mentaati kaidah-kaidah hukum internasional. Mengenai hal ini ada dua aliran yang memiliki pendapat berbeda.
•         Aliran naturalis
Bersandar pada hak asasi dan hak alamiah. Menurut teori ini, hukum internasional adalah hukum alam sehingga kedudukannya dianggap lebih tinggi dari pada hukum nasional. Pencetus teori ini adalah Grotius (Hugo De Groot) dan kemudian disempurnakan oleh Emmerich Vattel, ahli hukum dan diplomat Swiss.
•         Aliran positivisme
Mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda yang dianut oleh mazhab Wina dengan pelopornya yaitu Hans Kelsen. Menurut Hans Kelsen pacta sunt servanda merupakan kaidah dasar pasal  26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (Viena Convention of The Law of treatis) tahun 1969.

b.    Dalam Arti Formal
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu sengketa internasional. Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen tertanggal 16 Desember 1920 dapat dipakai oleh Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan persoalan Internasional.
Sumber-sumber hukum internasional sesuai dengan yang tercantum di dalam Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 adalah sebagai berikut :
•         Perjanjian Internasional (Traktat=Teraty)
•         Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum
•         Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
•         Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum, dan
•         Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka

g.  Subjek Hukum Internasional
Pihak-pihak yang dapat disebut sebagai subyek hukun internasional adalah sebagi berikut :
a.       Negara
Merupakan subyek hukum internasional dalam arti klasik, artinya bahwa lahirnya hukum internasional negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional.
b.      Takhta Suci
Subyek hukum yang merupakan peninggalan sejarah sejak zaman dahulu ketika paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma tetapi juga memiliki kekuasaan duniawi.
c.       Palang Merah Internasional
Merupakan salah satu subyek hukum internasional dan hal ini diperkuat dengan adanya perjanjian, kemudian diperkuat oleh beberapa konvensi Palang Merah (konvensi Jenewa) tentang perlindungan korban perang.
d.      Organisasi Internasional
Merupakan subyek hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional.
e.       Orang Perseorangan
Dalam arti yang terbatas orang perseorangan dapat dianggap sebagai subyek hukum internasional.
f.       Pemberontakan dan Pihak dalam Sengketa
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa hal tertentu.

h.  Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional

Adanya hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional ternyata menarik para ahli hukum untuk menganalisis lebih jauh. Terdapat 2 aliran yang coba memberikan gambaran bagaimana keterkaitan antara hukum internasional dengan hukum nasional. Kedua aliran itu adalah :
a.       Aliran monisme
Tokoh nya ialah Hanz kelsen dan george scelle. Menurut aliran ini hukum nasional dan internasional merupakan satu kesatuan. Hal ini disebabkan  :
1.      Walaupun kedua sistem hukum tersebut mempunyai istilah yang berbeda, tetapi subjek hukumnya tetap sama, yaitu individu yang terdapat dalam suatu negara.
2.      Sama-sama meiliki kekuatan hukum yang mengikat
b.      Aliran Dualisme
Tokohnya adalah Triepel dan anzilotti aliran ini beranggapan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem terpisah yang berbeda satu sama lain. Menurut aliran ini perbedaan kedua hukum tersebut disebabakan oleh :
1.      Perbedaan sumber hukum
2.      Perbedaan mengenai subjek
3.      Perbedaan mengenai kekuatan hukum

i.      Proses Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional
1.      Proses ratifikasi hukum internasional menurut UU no 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menimbang :
a.       Bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Negara Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;
b.      Bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat ringkas, sehingga perlu dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peraturan perundang-undangan;
c.       bahwa Surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang "Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" yang selama ini digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan mengesahkan perjanjian internasional sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi;
d.      bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan yang jelas pula;
e.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Huruf a, b, c dan d perlu dibentuk Undang-undang tentang Perjanjian Internasional.
Pasal 5 :
1)      Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri.
2)      Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian internasional, terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia.
3)      Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri, memuat hal-hal sebagai berikut :
a)      latar belakang permasalahan;
b)      analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia;
c)      posisi Indonesia, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
4)      Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing.
2.      Proses ratifikasi perjanjian internasional menurut pasal 11 UUD 1945 
a)      Pengertian Ratifikasi
Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan hukum (perjanjian) internasional. Hal ini menunbuhkan keyakinan pada lembaga-lambaga perwakilan-perwakilan rakyat bahwa wakil yang menandatangani suatu perjanjian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan umum.
b)      Proses Ratifikasi
Ratifikasi merupakan proses pengesahan.
Berikut adalah contoh proses ratifikasi hukum (perjanjian internasional) menjadi hukum nasional :
•         Persetujuan Indonesia-Belanda mengenai penyerahan Irian Barat yang ditandatangani di New York (15
•         Januari 1962) disebut Agreement.
•         Perjanjian Indonesia-Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua Guinea yang ditandatangani di Jakarta 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement.
•         Persetujuan garis batas landas kontinen antara Indonesia-Singapura 25 Mei 1973
3.      Proses ratifikasi menurut UUD 1945
Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kerja sama antara eksekutif (Presiden) dan legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), harus diperhatikan hal-hal berikut :
1)      Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2)      Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang dapat menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3)      Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang



j.     Peradilan Internasional   

Peradilan Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhaag (Belanda).

Para angota nya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Masa jabatan mereka 9 tahun, sedangkan tugasnya antara lain selain memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada majelis umum dan dewan keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada mahkamah internasional.

Mahkamah internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional ( traktat-traktat dan kebiasaan- kebiasaan internasional ) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Disamping pengadilan mahkamah internasional, terdapat juga pengadilan arbitrase internasionl. Arbitrase internasional hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan hukum.

Dalam hukum internasional dikenal juga istilah adjudikation, yaitu suatu tehnik hukum untuk meyelesaikan persengketaan internasional dengan menyerahkan keputusan kepada peradilan. Adjudikasi berbeda dengan arbitrase karena adjudikasi mencangkup proses kelembagaan. Yang dilakukan oleh lembaga peradialan tetap semntara arbitrase dilakukan melalui prosedur ade hoc. Lembaga peradilan internasional pertama yang berkaitan dengan adjudikasi adalah permanent court of internasional justice ( PCJI ) yang berfungsi sebagai bagian dari sistem LBB mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI dilanjutkan dengan kehadiran internasional court of justice (ICJ), suatu organ pokok PBB.

      B.PENYEBAB TIMBULNYA SENGKET INTERNASIONAL DAN CARA PENYELESAIAN OLEH MAHKAMAH INTERNASIONAL.

a.sengketa internasional dan faktor penyebab

      Sengketa internasional adalah sengketa atau perselisihan yang terjadi antar negara baik yang berupa antar wilayah,warga negara,HAM,maupun msalah yang bersifat pelik,yaitu masalah terorisme.
       Faktor-faktor penyebab timbulnya sengketa internasional sangat kompleks.namun demikian berikut ini disebutkan beberapanya,yakni:

1).segi politis(adanya pakta pertahanan atau pakta perdamaian)
        Pasca perang dunia kedua(1945) muncul dua blok kekutan besar,barat(liberal membentuk pakta pertahanan NATO) dibawah pimpinan amerika.dan timur(komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan uni soviet.kedua pihak tersebut saling berebut pengaruh dunia dalam bidang ideologi dan ekonomi,akibatnya sering terjadi konflik diberbagai negara.
2).suatu wilayah teritorial
          Wilayah teritorial menjadi sangat kompleks,manakala wilayah tersebut menjadi sengketa ”saling mengklaim” antar negara yang berbeda.
3).Pengembangan senjata nuklir atau senjata biologi
          Negara-negara yang memiliki hak veto di PBB dan pemenang perang dunia kedua,sulit mendapatkan kepercayaan dunia Internasional dalam mengembangkan berbagai macam senjata.
4).Permasalahan Terorisme
          Serangan teroris terhadap negara-negara komunis menjadi sebab terjadinya konflik.
5).Ketidakpuasan terhadap Rezim yang berkuasa
           Pemerintah dalam melaksanakan kekuasaanya dirasa tidak adil oleh masyarakat sehingga menimbulkan perang saudara dan usaha untuk merdeka.
6).Adanya hegemoni dari amerika(pengaruh kekuatan amerika)

b.PERAN MAHKAMAH INTERNSIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA INTERNASIONAL
             Mahkamah internasional adalah badan PBB yang berkedudukan di deen-hag(belanda).
1). Wewenang mahkamah konstitusional
          Mahkmah internasional dapat dibedakan antara wewenang ratione personae,yaitu siapa-siapa saja yang dapat mengajukan perkara ke mahkmah.dan wewenang ratione materiae,yaitu mengenai jenis sengketa-sengketa yang dapat diajukan.
          Selain wewenang tersebut mahkamah internasional memiliki wewenang wajib(compulsory jurisdiction).wewenang tersebut hanya dapat jika negara-negara sebelumnya dalam suatu persetujuan menerima wewenang tersebut.
.Wewenang wajib berdasarkan ketentuan konvensional
             Wewenang wajib ini dapat diterima dalam bentuk klausul khusus atau bentuk perjnjian umum.
.klausola opsional
               Pasal 36 ayat 2 statuta mengatakan bahwa negara-negara pihak statuta dapat setiap saat menyatakan menerima wewenang wajib mahkamah tanpa persetujuan khusus dalam hubungannya dengan negara lain.

2).fungsi konsultatif mahkamah internasional
               Mahkamah juga memiliki fungsi konsultatif,yakni memberikan pendapat yang tidak mengikat atau apa yang disebut advisory opinion.

c.Prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui mahkamah internasional
               
              ketentuan-ketentuan prosedural dalm penyelesaian sengketa internasional berada diluar kekuasaan negara-negara yang bersengketa.mengenai isi ketentuan-ketentuan prosedural dicatat bahwa proses didepan mahkamah mempunyai banyak kesamaan dengan yuridiksi intern suatu negara,yaitu:
a.prosedur tertulis dan perdebatan lisan
b.sidang-sidang mahkamah terbuka untuk umum
              sengketa internasional dapat diselesaikan oleh mahkamah internasional melalui prosedur berikut:
1).telah terjadi perlanggaran HAM.
              Telah terjadi perlanggaran HAM/kejahatan humanter (kemanusiaan) disuatu negara thd rakyat/negara lain.
2).ada pengaduan dari negara yang dirugikan
3).komisi tinggi HAM PBB/lembaga HAM internasional (penaduan disampaikan ke komisi tinggi HAM PBB).
4).pemeriksaan dan penyelidikan
5).proses oeradilan sampai dengan pemberian sanksi

d.keputusan mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional

            keputusan mahkamah internasional diambil dengan suara mayoritas dari hakim hakim yang hadir.
            Pasal 13 pakta liga bangsa-bangsa telah menegaskan jika suatu keputusan peradilan tidak dilaksanakan,dewan dapat mengusulkan tindakan-tindakan yang akan menjamin pelaksanaan putusan tersebut.selain itu pigam PBB dalam pasal 94 menegaskan hal-hal berikut:

a.tiap negara anggota PBB harus melaksanakan putusan mahkamah internasional dalam sengketa
b.jika negara sengketa tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh mahkamah      kepadanya,negara pihak lain dapat mengajukan persoalannya kepada dewan keamanan.

e.peranan hukum internasional dalam menjaga perdamaian dunia
          
           berikut ini beberapa contoh mengenai peranan hukum (berdasarkan sumber-sumbernya)dalam menjaga perdamaian dunia:
a.perjanjian pemanfaatan benua antartika secara damai(antartic treaty)pada tahun 1959
b.perjanjian pemanfaatan nuklir untuk perdamaian dunia(non-plorifertion treaty)pada tahun 1968
   
f.prinsip hidup berdampingan secara damai berdasarkan persamaan derajat
           
             prinsip penyelesaian sengketa internasional secara damai didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku secara universal.hal tersebut dimuat dalam deklarasi mengenai hukuman persahabatan dan kerjasama antarnegara tanggal 24 oktober 1970(A/RES/2625/XXV),serta deklarasi manila tanggal 15 november 1982(A/RES/37/10) mengenai penyelesaian sengketa internasional secara damai berikut ini:
a.prinsip bahwa negara tidak akan menggunakan kekersan yang bersifat mengancam
b.prinsip nonitervensi dalam urusan dalam negeri dan luar negeri
c.prinsip persamaan hak menentukan nasib sendiri terhadap setiap bangsa
d.prinsip persamaan kedaulatan negara
e.prinsip hukum internasional mengenai kemerdekaan
f.prinsip iktikad dalam hubungan iternasional
g.prinsip keadiln dan hukum internasional

C.MENGHARGAI KEPUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
    
           Seluruh anggota PBB otomatis menjadi anggota mahkamah internasional,jadi semua negara tersebut harus mematuhi,menghargai dan melaksanan keputusan yang diputuskan oleh PBB demi tercapainya perdamaian dunia.



































BAB III
PENUTUP

1)    Kesimpulan
Jadi, hubungan internasional merupakan aturan-aturan yang telah di ciptakan bersama negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara. Peradilan Internasional dilaksanakan oleh Mahkamah Internasional yang merupakan salah satu organ perlengkapan PBB. Sumber Hukum Internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukum dalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sistem hukum dan peradilan internasional itu sangat diperlukan oleh suatu negara untuk tetap mempertahankan eksistensi dan kemakmuran suatu negara.
2)      Saran
Seharusnya kita dapat menghargai dan ikut mengerti tentang masalah sengketa internasional dengan cara memenuhi dan mematuhi kewajiban perjanjian internasional.



















DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto,Drs.MM.,”Dasar-dasar imu tata negara untuk SMU”,Jakarta,Erlangga,2003.
Budiyanto,Drs.MM.,”kewarganegaraan untuk SMA kelas XI kurikulum 2004 berbasis kompetensi”,Jakarta,Erlangga,2005.
KATA PENGANTAR

            Alhamdulilahirabbilalamin, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT berkat rahmat dan karunia-Nya, kami kelompok 2 kelas XI ipa 1 YPRU dapat menyelesaikan tugas penyusunan makalah PKn yang berjudul “SISTEM HUKUM dan PERADILAN INTERNASIONAL”.
            Sesuai dengan judul yang telah disebutkan diatas, dalam makalah ini kami memaparkan mengenai sistem hukum internasional, peradilan internasional, pengertian hukum internasional, asas-asas hukum internasional, serta materi-materi lain yang berkaitan dengan topik tersebut.
            Tujuan dari penyusunan makalah ini, selain untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran PKn,  juga kami susun sebagai bahan pembelajaran diskusi kami bersama kelompok lain.
            Namun di samping itu, kami menyadari betul bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Dan untuk itu kami mengharapakan kritik dan saran  yang sekiranya membangun dari  para pembaca sekalian agar kekurangan dalam  makalah ini dapat diperbaiki dan menjadi lebih sempurna untuk proses penambahan wawasan kita semua

tenses english

What  the is ?
TENSES
The meaning of the verb tenses are associated with the timing ofwhen. These tenses we can not compare with the structure of Indonesian as unknown in Indonesian tenses of similar structure.

Chapter 2

There are 16 forms of tenses. Here are examples of tenses as well as the formula: 
Chapter 3

Example of tenses Tenses :
A. Present Tense (Time)
a. Simple Present Tense (Time Simple) 
Example:
(+) Niken Reads book everyday
(-) Niken does not Read book everyday
(?) Read book Niken does everyday ?
He does Yes / No He does not (does)
For I, We, You, They = do
He, She, It = Does
Example sentence:
(+) She is a new people here.
(+) He plays football every morning
(-) She is not a new people here.
(-) He does not playing football every morning.
(?) Is she a new people here?
(?) How playing football every morning? 

b. Present Continuous Tense (Running Time Now) 
(+) S + Be + V1 + ing + O / C
(+) They are now playing badmintoon
(-) S + Be + not + V1 + ing + O / C
 (-) They are not playing now badmintoon
(?) Be + S + V1 + ing + O / C
(?) Badmintoon palaying} Are They Now?
They are yes / no They are not
For I = am
They, we, you = are
He, She, It = Is
Example in the sentence:
(+) He is playing badminton now
(-) He is not playing badminton now.
(?) Is he playing badminton now. 

c. Present Perfect (Perfect Time Now)
Example:
(+) You have eaten mine.
(-) She has not been to Rome
(?) Have you finished?

d. Present Perfect Continuous Tense (Running Time Perfect Present) 
Example:
(+) She has been going to Malang since evening.
(+) We have been riding a horse for three days
(-) She has not been going to Malang since evening.
(-) We have not been riding a horse for three days.
(?) Has she been going to Malaysia?
(?) Have been riding a horse He for three days?

2. Past Tense (Past Time)
a. Simple Past Tense (Simple Past Time)
Example:
(+) We were at school yesterday
(-) We were not at school yesterday
(?) We were at school yesterday?
For I, He, She, It = Was
They, we, you = were
Example:
(+) I saw a good film last night
(+) He Came here last month
(-) I saw not a good film last night
(-) He CAME not last month
(?) I Saw a good film last night
(?) He Came here last month

b. Past Continuous Tense (Past Running Time) 
Example:
(+) He was watching television all afternoon last week
(+) They were talking about sports when I met him
(-) He Was not watching television all afternoon last week
(-) They Were not talking about sports when I met him
(?) Was He watching television all afternoon last week
(?) They Were talking about sports when I met him 

c. Past Perfect Tense (Past Perfect Time)
Example:
(+) When my brother arrived, I had painted my bike cycle
(+) The ship had left before I arrived
(-) When my brother arrived, I hadn't painted my bike cycle
(-) The ship left before I arrived hadn't
(?) Had I cycle my bike, when my brother arrived?
(?) Had the ship left before I arrived?

d. Past Perfect Continuous Tense (Past Perfect Running Time)
Example:
(+) They had been living there for two weeks
(+) When They washed my Drees, your father had been playing badminton
(-) They hadn't been living there for two weeks
(-) When They washed my dress, your father hadn't been playing badminton
(?) Had They been living there for two weeks?
(?) When They washed my dress, your father had been playing badminton?

3. Future Tense (Will Come)
a. Simple Future Tense (Time Will Come Simplified)
Example:
(+) I will visit to Yogyakarta tomorrow.
(+) Girl friend he will met by seven o'clock
(?) Will he go to America next month?
(+) President shall at Nederland the day after tomorrow.
(-) President shall not at Nederland the day after tomorrow.
(?) Shall President at Nederland the day after tomorrow?

b. Future Continuous Tense (Running Time to Come)
Example:
(+) I will be writing a comic.
(+) I will be studying tomorrow night.
(-) I will not writing a comic.
(-) I will not be studying tomorrow night.
(?) Will I be writing a comic?
(?) Will I be studying tomorrow night?

c. Future Perfect Tense (Perfect Time to Come)
Example:
(+) Iwill havefinishedby 10am.
(+) You will have forgotten me by then.
(-) She will not have gone to school.
(-) We will not have left.
(?) Will you have arrived?
(?) Will they have receivedit?

d. Future Perfect Continuous Tense (Perfect Running Time to Come)
Example:
(+) I will have been reading a news paper.
(+) He will have been listening music.
(-) I will have not been reading a news paper.
(-) He will have not a music listening.
(?) Will I have been riding a news paper?
(?) Will He have a music listening?

4. Future Past Tense (Will Come In Time Past)
a. Future Past Tense (Time Will Come In Time Past)
Example:
(+) He would come if you invited him.
(+) They would buy a home the previous day.
(-) He would not come if invited him.
(-) They would not buy a home the previous day.
(?) Would He come if invited him?
(?) Would They buy a home the previous day?

b. Future Past Continuous Tense (Time Will Happen At a time when Old Medium)
Example:
(+) I should be swimming at this time the Following day.
(+) I shall be sliping at 10 o'clock tomorrow.
(-) I should not be swimming at this time the Following day.
(-) I shalln't be sleeping at 10 o'clock tomorrow.
(?) Shall I be swimming at this time the Following day?
(?) Shall I be sleeping at10 o'clock tomorrow?

c. Past Perfect Future Tense (Time Will It End In Past Time)
Example:
(+) He would have graduated if he had studies hard.
(+) Niken will have studied moth by the end of this week.
(-) He would not have gone if he had met his darling
(-) Niken will have not studied month by the end of this week
(?) Would He have gone if he had met his darling?
(?) Will Niken have studied month by the end of this week?

d. Future Past Perfect Continuous Tense
(Time Is Already Are Underway In Past Time)
Example:
Rianawati would have been speaking English for two years
(+) Mrs. Niken Yuanita would have been walking here for seventeen years
(+) Anita would have been speaking English for two years
(-) Mrs. Niken Yuanita would not have been walking here for seventeen year
(-) Anita would not have been speaking English for two years
(?) Would Mrs. Niken Yuanita have been walking here for seventeen years?
(?) Would have been speaking English Anita for two years